
Terminologi khalifah mulai dikenal umat Islam saat masa khulafa Ar Rasyidin yang dimulai pada masa Abu Bakar ra. Saat itu khalifah masih dipilih secara musyawarah. Namun pada perkembangannnya Khalifah menjadi seperti raja atau sultan yang menguasai secara monarki. Khalifah yang seharusnya menjadi pemimpin politik dan spiritual bagi masyarakat Arab saat itu justru berubah menjadi penguasa rezim atau dinasti yang turun temurun melalui nasab keluarga.
Penulis agak tertarik kepada pemikiran Dr. Muhammad 'Imarah dalam bukunya Islam wal Falsafah Al Hukm. Di mukadimah buku tersebut Muhammad 'Imarah menjelaskan seputar terminologi khalifah. Yang mencengangkan adalah khalifah yang selama ini didengungkan beberapa kelompok Islam ternyata mempunyai makna terminologi yang berbeda dengan terminologi yang dipakai Al Qur'an. Pemakaian kata-kata khalifah dalam Al Qur'an justru tidak berkaitan dengan politik secara langsung, bahkan sebagian tidak berkaitan sama sekali. Dalam banyak ayat Al Qur'an yang menjelaskan khalifah justru lebih dekat kepada konsep kemanusiaan dari pada konsep politik kekuasaan. Khafatan fil ardh yang sering disebutkan dalam banyak tempat di Al Qur'an mengandung konsepsi kepercayaan Tuhan kepada manusia untuk mengelola bumi secara natural dan sosial seperti mengembangkan ilmu pengetahuan dan membangun masyarakat. Dalam hal ini semua manusia adalah khalifatan fil ardh tanpa kecuali. Dan ini adalah amanat yang maha berat dimana sebelumnya sudah ditawarkan kepada makhluk Allah lainnya namun tidak ada yang menerimanya.
Sementara dalam tinjauan As Sunnnah, khalifah juga tidak menyatukan wewenang keagamaan dan kekuasaan menjadi satu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh:
كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وستكون خلفاء فتكثر قالوا فما تأمرنا قال فوا ببيعة الأول فالأول وأعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم
Artinya :
Bahwasanya yang memimpin mereka adalah para Nabi. Setiap kali satu nabi meninggal maka digantikan nabi yang lain. Dan bahwasanya tidak ada nabi lagi setelahku, maka kalian akan dipimpin oleh pra khalifah maka kalian akan hidup makmur. Para sahabat bertanya : Maka apa yang engkau perintahkan pada kami? Maka ambillah sumpah pada yang pertama maka dia akan jadi khalifah yang pertama. Berikan mereka (pra khalifah) hak mereka maka sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka pada apa yang telah mereka lakukan (di masa kekuasaannya). (Bukhori : 3268)
Dari hadits tersebut dapat kita ambil beberapa kesimpulan pertama bahwa ada perbedaan antara nabi dan khalifah. Nabi memegang kekuasaan terhadap suatu umat baik secara secara spiritual maupun politik. Sedang khalifah dia hanya memimpin aspek politik masyarakat dan menjalankan aturan agama yang sudah diajarkan oleh Nabi.
Sementara itu kita dapati dari sejarah politik masa awal Islam bahwa julukan Khalifah ar Rasulullah itu hanya melekat pada satu orang saja yaitu Abu Bakar ra. Dan selanjutnya julukan itu tidak disematkan kepada siapapun selain Abu Bakar. Umar bin Khatab sendiri mendapat julukan Amir Al Mu'minin.
Dan saat masuk masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah justru khalifah itu hanya julukan saja sedang esensi penguasa sendiri saat itu adalah sebagai raja atau sultan dalam sistem monarki. Jika sudah begini sebenarnya terminologi khalifah sudah tidak realistis disematkan pada seorang pemimpin bahkan untuk sebuah negara berasa Islam sekali pun. Khalifah hanya ada empat orang yang menggatikan Rasulullah SAW. Barang kali empat orang inilah yang dimaksudkan Rasulullah sebagai khalifah dalam hadits di atas.
Di lain sisi Al Qur'an menyebutkan pemimpin dalam hal politik justru dengan diksi Al Amir (dengan jamak Al Umara') dari sini jelas sudah bahwa Al Qur'an sendiri tidak pernah menyuruh Umat Islam untuk mendirikan kekhalifahan atas nama agama. Wallahu a'lam.
Kairo, 4 Juni 2011
0 Komentar